25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanLegislator Abdul Wahid Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat

Legislator Abdul Wahid Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Grand Maleo, Senin (20/6/2022).

Menurut Legislator PPP itu, pihaknya melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.

“Dasar tujuan kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit di mana perawat seringkali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” tukas Wahid.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Kerap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan kurang menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

“ada empat tujuan perda ini dibuat. Yakni, meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dalam perda yaitu perlindungan hukum oleh pemerintah. Kemudian, profesi yang lindungi organisasi terkait perawat dan ketenagakerjaan tanggung jawab dari penyelenggara kesehatan.

“Semua yang berkaitan dengan tiga hal tersebut harus dipenuhi dan itu regulasi yang mengatur,”tegasnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Grand Maleo, Senin (20/6/2022).

Menurut Legislator PPP itu, pihaknya melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.

“Dasar tujuan kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit di mana perawat seringkali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” tukas Wahid.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Kerap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan kurang menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

“ada empat tujuan perda ini dibuat. Yakni, meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dalam perda yaitu perlindungan hukum oleh pemerintah. Kemudian, profesi yang lindungi organisasi terkait perawat dan ketenagakerjaan tanggung jawab dari penyelenggara kesehatan.

“Semua yang berkaitan dengan tiga hal tersebut harus dipenuhi dan itu regulasi yang mengatur,”tegasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img