25 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeMetropolisMARS Sulsel Minta Jokowi Tolak Pembahasan Revisi UU KPK Usulan DPR

MARS Sulsel Minta Jokowi Tolak Pembahasan Revisi UU KPK Usulan DPR

- Advertisement -

MAKASSARĀ SULSELEKSPRES.COMĀ – Belum selesai polemik seleksi Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah dengan meloloskan orang-orang dengan rekam jejak buruk. Tuntutan masyarakat agar mencoret nama capim bermasalah belum jua mendapatkan tanggapan dari Tim seleksi juga Presiden.

Saat ini DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pada tahun 2015 atas inisiatif DPR RI, revisi UU KPK kembali masuk dalam Prolegnas untuk dibahas dalam masa sidang tahun 2016. Namun batal disahkan karena mendapat penolakan yang besar oleh masyarakat luas.

Pada Kamis (5/9/2019) DPR RI kembali mengusulkan draft revisi UU KPK. Melalui rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 70 orang dari 560 jumlah seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019, seluruh perwakilan Fraksi menyepakati draft revisi ini.

Hal ini mendapatkan respon dari masyarakat, yang menganggap keputusan DPR RI tersebut sebagai upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Mars Sulsel), Ali Asrawi menilai adanya upaya pelemahan KPK dari dalam Institusi melalui seleksi Calon pimpinan, dan dari luar melalui revisi UU KPK.

“KPK dilemahkan baik dari dalam maupun dari eksternal, maka itu kami menolak revisi undang-undang KPK ini,” ungkap Ali perwakilan MARS Sulsel saat melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di pertigaan Jalan AP Pettarani – Jalan Boulevar, Makassar, Rabu (11/9/2019).

Setidaknya sekitar ratusan massa yang hadir berpakaian hitam dan membentuk lingkaran, dengan spanduk dan poster poster penolakan pelemahan KPK serta tuntutan agar Presiden Jokowi memiliki sikap yang tegas dalam penguatan Lembaga Pemberantasan korupsi.

“Kami menggunakan pakaian hitam, itu sebagai simbol bahwa kita sedang berduka melihat KPK digembosi oleh kelompok dan individu yang ada di DPR dan Pemerintahan. Kami membentuk lingkaran, ini sebagai simbol bahwa kita (rakyat) tetap bersatu membela upaya pelemahan KPK,” ucap Ady Nugraha dalam orasinya.

Menurut MARS Sulsel dalam pernyataan sikapnya bahwa, terdapat berapa hal krusial dalam rancangan revisi UU KPK, diantaranya point’ Dewan Pengawas, Penyadapan, Surat Penghentian Penyidik dan Penuntutan (SP3), perekrutan penyidik KPK, serta independensi kelembagaan KPK.

“DPR RI tidak lagi hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK akan tetapi dengan revisi tersebut, DPR juga memiliki kewenangan memilih Dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK,” tertulis dalam pernyataan sikap

Selain itu secara struktur Dewan Pengawas berada diluar struktur KPK itu sendiri, hal ini akan sangat rentan terhadap independensi KPK.Ā  MARS Sulsel menilai KPK akan rentan untuk diintervensi, juga akan sangat menambah panjang birokrasi pengurusan perkara, oleh karena KPK dalam hal Penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas itu sendiri.

MARS Suksel meminta kepada Presiden RI Jokowi untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan (Supres) untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Selain itu, DPR RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat dituntut untuk menghentikan upaya-upaya yang memiliki tendensi untuk melemahkan KPK.

Ismail

spot_img

Headline

Populer

spot_img