30 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHiburanBachtiar Nasir Tuding Hubungan Ahok dan Puput Bentuk Kejahatan Seksual

Bachtiar Nasir Tuding Hubungan Ahok dan Puput Bentuk Kejahatan Seksual

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Perpindahan agama Puput Nastiti Devi untuk menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Bachtiar angkat bicara soal isu Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dia mengatakan, ada beberapa pasal yang dianggap mampu menjadi pintu gerbang masyarakat melakukan tindakan semena-mena dalam perilaku seksualnya. Bachtiar kemudian menyoroti kisah hubungan Ahok dan Puput yang tengah ramai.

BACA: Pernikahan Ahok-Puput Tak Akan Dihadiri Keluarga?

Menurutnya, masyarakat kini tak terlalu mempermasalahkan isu perpindahan agama seseorang yang menurutnya jelas melanggar hukum agama.

“Sebab dalam Islam masalah murtad, pelaku murtad dan yang memurtadkan ini persoalan besar. Yang belum ada saja sudah parah begini. Kita perlu berjuang keras,” kata Bachtiar dilansir dari CNN Indonesia (29/1/2019).

BACA: Fifi Lety: Saya Malu dengan Ahok Sekarang

“Malah sekarang dianggap enggak ada masalah kan pindah agama. Baru dipublikasikan pula. Itu juga jadi masalah besar ke depannya,” tambahnya.

Bachtiar mengungkapkan bahwa tindakan mantan terpidana kasus penistaan agama itu adalah salah satu tindakan kejahatan seksual dan dosa besar.

“Seperti kasusnya Ahok dan Puput itu. Punya perasaan suka sama suka lalu diumumkan. Ini pemikiran liberal yang berbahaya,” kata Bachtiar.

BACA: IYL Dinilai Lebih Progresif Dikubu Prabowo dibanding SYL Dibarisan Jokowi

“Itu kejahatan seksual sebenarnya karena ia mau menikah atas nama agama,” lanjut dia.

Di tempat yang sama, Pendiri Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Fahmi Salim menyatakan pihaknya menolak RUU PKS karena ada poin yang menggiring masyarakat melakukan tindakan bebas. Beberapa poinnya adalah isu soal legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender (LGBT).

“Kekerasan seksual yang dilakukan suka sama suka boleh saja, anda kumpul kebo boleh kawin sejenis walau bertentangan masih boleh. Istri yang menolak hubungan suami istri juga dikriminalisasi. Ini yang tidak boleh,” tutup Fahmi.

Di dalam draf UU PKS, terdapat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan secara detail. Kekerasan itu ialah, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi.

Kemudian ada perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual.

(*)
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img