33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimDua Eksekutor Pembakaran Tinumbu Segera Jalani Sidang

Dua Eksekutor Pembakaran Tinumbu Segera Jalani Sidang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu Lorong 166B yang menewaskan enam orang pada 6 Agustus 2018 lalu akan segera menjalani sidang perdana.

Dari situs perkara Pengadilan Negeri Makassar, berkas dakwaan kedua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu yang menghanguskan lima rumah tersebut yakni Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma telah dilimpahkan pada 22 November 2018 lalu.

BACA: Eksekutor Pembakaran Tinumbu Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas dakwaan kedua terdakwa terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara
1627/Pid.B/2018/PN Mks. Kedua terdakwa didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP serta dakwaan kedua dalam pasal 187 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Saat ini kedua terdakwa yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Makassar itu tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang sedang disusun oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar. “Nanti Senin (mendatang) diberitahu,” kata Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyo, Senin (26/11/2018).

BACA: 2 Bulan Berjalan, Kasus Pembakaran di Jalan Tinumbu Masih Belum Lengkap

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut diamankan oleh Tim Resnarkoba Polrestabes Makassar setelah diketahui menjadi eksekutor pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga.

Kedua diringkus di tempat berbeda oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Sulkifli Amir alias Ramma diringkus oleh Satresnarkoba di Kota Parepare setelah sempat lari di Kabupaten Tana Toraja.

BACA: Berkas Eksekutor Pembakaran Rumah di Jl Tinumbu Dilimpahkan

Kedua terdakwa diperintahkan oleh otak pembakaran tersebut yakni Akbar Ampuh yang merupakan jaringan kartel narkoba yang saat itu mendekam di Lapas Kelas I Makassar untuk meminta uang hasil penjualan narkoba jenis sabu kepada Fahri.

Namun, saat dimintai uang hasil penjualan narkoba yang nilainya hingga puluhan juta tersebut, Fahri tidak bisa membayar. Sehingga, Akbar Ampuh menyuruh kedua terdakwa untuk menghabisi korban yang saat itu berada di rumah kakeknya.

Naas, bukan Fahri saja yang menjadi korban. Enam orang yang berada di dalam rumah tersebut ikut hangus bersama lima rumah lain yang berada di samping kediaman kakek korban.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img