28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomeRagamIGI Setuju P3K, Asal 5 Syarat Ini Dipenuhi

IGI Setuju P3K, Asal 5 Syarat Ini Dipenuhi

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Guru honorer K2 kini bisa agak bernafas legah. Hari ini Pemerintah melalui Kemenpan RB dan Kepala Staf Khusus Presiden telah membuka jalan, dengan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

BACA: IGI: Pemerintah Menghianati Pengabdian Guru Honorer

Mengenai itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, menyatakan persetujuannya, asalkan 5 syarat ini terpenuhi.

“Janji pemerintah ini harus dikawal penuh mengingat adanya wacana bahwa penggajian P3K akan dibebankan ke pemeintah daerah maka itu IKatan Guru Indonesia setuju dengan P3K dengan (5) syarat,” ujarnya, Jumat (21/9/2018).

BACA: Gelombang Protes Guru Honorer Demi CPNS

Persyaratan itu diantaranya; Perjanjian kerja hanya satu kali berlaku hingga masa pensiun, sedang Upah yang diterima guru minimal sama dengan UMR atau UMP, dan Sumber Penggajian/Pengupahan kata Ramli, haruslah dari APBN.

Aksi protes Guru honorer K2 di DPRD Sulsel

“Bukan dibebankan ke daerah apalagi berharap PAD,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ramli mengungkapkan, bahwa P3K harus tetap dilakukan seleksi ketat kualitas terutama yang akan diangkat menjadi guru. Namun demikian, bagi yang dianggap belum layak jadi guru, kata Ramli sebaiknya, diarahkan untuk nenjadi tenaga kependidikan (non-tenaga didik).

BACA: Mengabdi Puluhan Tahun, Guru Honorer di Sulsel Minta Diangkat Jadi PNS

“(Terakhir), Setelah skema P3K diterapkan, sistem honorer harus dihapuskan oleh pemerintah sehingga kedepan tidak ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh kepela sekolah, kepala dinas atau bupati/walikota/gubernur,” ringkasnya.

IGI yang sebelumnya memberikan pernyataan terbuka mendukung sepenuhnya mogok massal guru honorer ini, kata Ramli akan selalu bersinergi dengan semua organisasi guru yang berjuang.

“Untuk menghidupkan kembali mimpi tentang pendidikan yang lebih baik dengan guru yang jelas status, pendapatan dan kualitasnya.” lanjut Ramli.

Untuk diketahui. Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img