27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeDaerahMasyarakat Maros-Pangkep Apresiasi Terbitnya Perda Perlindungan Kars di Sulsel

Masyarakat Maros-Pangkep Apresiasi Terbitnya Perda Perlindungan Kars di Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel bersama sejumlah masyarakat Maros-Pangkep menggelar pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019).

Pada pertemuan tersebut, WALHI Sulsel dan masyarakat secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus yang telah bekerja sehingga peraturan daerah tentang perlindungan pengelolaan karst diterbitkan dan mengakomodir seluruh masukan dan aspirasi ma menjadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam melindungi dan memanfaatkan kawasan karst di Kabupaten Maros dan Pangkep.

Muhammad Ikhwan, salah seorang warga Maros yang turut hadir pada audiens tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Irfan AB dan Bapak Wawan Mattaliu, selaku Ketua dan Wakil Ketua Pansus, yang telah mendengar aspirasi masyarakat dan memperjuangkan aspirasi warga Maros-Pangkep terkait pentingnya perlindungan kawasan karst. Selain itu menurut Iwan,  Perda tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk menjaga ekosistem karst mereka, terutama yang ada di Kabupaten Maros dan Pangkep.

“Bagi kami kars tidak hanya sebuah bentang alam yang memiliki jasa lingkungan atau fungsi ekologis yang besar bagi kehidupan masyarakat di Maros dan Pangkep. Akan tetapi, karst adalah identitas masyarakat dan sumber pengetahuan yang anak cucu kita wajib melihat dan memanfaatkannya. Maka dari itu, perda ini kami harap bisa mempertahankan keberadaan karst di Kabupaten Maros dan Pangkep,” jelas Iwan.

Kemudian salah seorang perwakilan masyarakat Pangkep, Agussalim, mengatakan bahwa tidak menduga kalau ide perlindungan kawasan karst ini menjadi perda. Dirinya pun bangga dilibatkan WALHI Sulsel sehingga bisa menjadi bagian dari upaya perlindungan dan kawasan karst di Kabupaten Pangkep.

Selain itu, Agus menambahkan bahwa kedepan, dirinya berkomitmen dalam kerja-kerja penyelamatan ekosistem karst di Pangkep, terkhusus di daerah Tondong Tallasa. Apalagi saat ini kualita lingkungan di daerah Tondong Tallasa mulai menurun drastis pasca banyaknya bisnis pertambangan.

“Saya bangga ikut pertemuan ini, kami tentu banyak belajar dari proses advokasi ini bahwa masih ada orang-orang yang peduli dengan pelestarian bentang alam dan ekosistem penting di Sulawesi Selatan. Dan saya semakin berkomitmen untuk terus terlibat dalam upqya perlindungan kedepannya”, terangnya dengan penuh semangat.

Sama halnya dengan Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin. Ia mengatakan, pertemuan yang digagas ini adalah bentuk keseriusan WALHI Sulsel dan masyarakat dalam upaya penyelamatan dan perlindungan bentang alam karst di Sulsel. Selain itu, kita ingin memberi apresiasi ke pansus yang telah bekerja, mengakomodir masukan dan saran masyarakat sehingga perda perlindungan kawasan karst ini disahkan dengan isi dan muatan yang benar-benar dikehendaki masyarakat.

“Setelah 5 tahun lebih kami dan masyarakat mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kawasan karst, akhirnya DPRD Provinsi Sulsel menjawabnya dengan perda ini. Oleh karena itu, kami sampaikan apresiasi yang tinggi ke ketua dan wakil ketua pansus. Memang perda ini masih bersifat umum, tapi di perda ini sudah mengatur dan memberi arahan bagaimana seharusnya pemerintah melindungi dan mengelola kawasan ekosistem esensial karst secara adil dan berkelanjutan,” jelas Amin.

(Rahmi Djafar)

 

spot_img

Headline

Populer

spot_img