27 C
Makassar
Sunday, May 19, 2024
HomeParlemanSembilan Fraksi di DPRD Makassar Sepakat Dua Ranperda Dilanjutkan ke Pansus

Sembilan Fraksi di DPRD Makassar Sepakat Dua Ranperda Dilanjutkan ke Pansus

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar sepakat untuk melanjutkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke tahap panitia khusus (Pansus).

Dua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah perubahan bentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Kota Makassar (Perseroda).

Selain itu, Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang.merupakan prakarsa usulan dari Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD kota Makassar, disepakati untuk dilanjutkan.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD kota Makassar terkait dua Ranperda tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Makassar, jalan A.P Pettarani, Selasa (2/2/2021) sore.

Dalam rapat ini, sembilan fraksi yang terkait, yaitu fraksi Nasdem, PDIP, Demokrat, Golkar, PKS, PPP, PAN, Gerindra, dan fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB), satu suara terkait dua Ranperda tersebut.

Menurut keterangan ketua Pansus Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Syamsuddin Raga, Ranperda ini digagas untuk memberikan lerlindungan kepada masyarakat yang kerap mendapat tindak kriminalitas.

”Ini kan perubahan, pernah lahir, tapi mungkin tidak efektif. Sehingga kita benahi supaya masyarakat dapat perlindungan yang bagus. Karena selama ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan dari Pemkot Makassar,” ujar Syamsuddin Raga.

”Bahkan ada yang dikriminalisasi, itu kita bantu lewat kajian-kajian dan pasal-pasal yang sudah ada. Ini bagian dari pada prakarsa komisi A,” lanjutnya usai Rapat Pariourna.

Sejumlah hal yang bakal mendapat perlindungan dari Ranperda ini memang menyentuh hal-hal yang cukup vital, seperti tempat kumuh dan beberapa tempat lainnya.

”Banyak, termasuk tempat kumuh, Pedagang Kaki Lima (PKL), juga masyarakat seperti penjual di pasar yang tidak punya izin. Itu harus dapat perlindungan,” lanjutnya.

Pansus menargetkan, Ranperda ini bakal diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan saja. Sehingga, pembahasan bakal dimaksimalkan dan diefektifkan.

”Mungkin paling lama satu bulan sudah selesai. Penggagas naskah akademiknya salah satu dosen dari kampus besar, itu sudah ada dan tinggal disempurnakan,” tutupnya.

Sementara ketua Pansus Ranperda Perseroda Bank Perkreditan Kota Makassar, Irwan Djafar, menilai pembahasan Ranperda ini tidak akan berlangsung alot. Sebab, hanya sebatas perubahan nama saja.

”Ini kan komisi B yang usulkan. Cuma perubahan bentuk saja dari PD menjadi Perseroda. Jadi kalau PD itu kan sahamnya dibatasi, 51% pemerintah kota. Sekarang ini jadi sepenuhnya milik pemerintah kota. Karena pemkot juga perlu membagi kepada orang-orang yang mau, melalui pembagian saham,” jelasnya.

Untuk jangka waktu penyelesainya sendiri, pembahasan ini bakal dirampungkan di bulan Februari. Sehingga, pada bulan Maret mendatang Ranperda ini sudah busa disahkan menjadi Perda.

”Secepatnya. Februari ini kita bahas karena semua sudah ada. Naskah akademiknya sudah dibuat. Kita tinggal lihat gambaran umumnya. Kalau saya dapat info itu ada beberapa pasal yang digeser, ditambah dan dikurangi. Insyaallah pembahasannya tidak begitu alot. Karena ini kan cuma perubahan nama.”

”Satu bulan lah. Jadi di bulan tiga itu sudah bisa selesai. Tujuannya ini salah satunya untuk UMKM dan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img