27 C
Makassar
Saturday, May 11, 2024
HomeHeadlineTK Gunung Sari Motor Diduga Langgar Kesepakatan dengan Satpol PP

TK Gunung Sari Motor Diduga Langgar Kesepakatan dengan Satpol PP

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemilik Toko Gunung Sari Motor yang Nyambi beragam minuman alkohol (Minol) berkedok Bengkel, diduga langgar surat perjanjian atau pernyataan yang dia buat bersama Kasatpol PP Iksan pada hari Kamis (5/1/2023) lalu.

Kasatpol PP mengungkapkan melalui via pesan singkat WhatsApp kepada wartawan bahwa pemilik TK tersebut sudah dipanggil dan membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan melakukan aktivitas penjualan sampai keluar perijinan dari instansi terkait.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah buat pernyataan, dia tidak akan melakukan aktivitas tersebut sebelum ijin dari instansi terkait keluar, apabila dia masih menjual kami akan berikan sanksi tegas yakni menyegel TK tersebut dan menyita Minol yang bersangkutan” terang Iksan.

Terkait pernyataan tersebut awak media melakukan investigasi kembali pada hari Jumat (6/1/2023) pukul 21.30 WITA mendapati TK Gunung sari motor masih melakukan aktivitas penjualan Minol dan lebih parahnya pemilik toko tersebut diketahui ijin yang dia miliki sebagai distributor dari Kementrian Perdagangan RI melalui Sistem Single Submition (OSS) namun fakta dilapangan menemukan aktivitas sebagai pengecer dan tak memilah konsumennya.

Dari hasil awak media menemukan fakta dilapangan anak yang masih berumur sekitaran 15 tahun yang berinisial F mengungkapkan dia membeli minol berjenis Anggur Merah 1 botol untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.

“Saya hanya membeli 1 botol anggur merah dan meminum bersama teman-teman dilorong” ujarnya F saat diwawancarai didepan TK penjual minol berkedok bengkel.

Ketika awak media selesai investigasi dilapangan dan mengirimi bukti-bukti kepada Kasatpol PP dari hasil investigasi dilapangan, namun tak mendapat respon.

PUKAT Desak Walikota Makassar Evaluasi Seluruh Kadis

Secara terpisah Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut adanya dugaan korupsi pembiaran peredaran minuman keras (miras) oleh Toko Gunung Sari Motor.

TK Gunung Sari yang diduga Nyambi beragam Minol berkedok bengkel terletak di jalan Sultan Alauddin Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang jelas-jelas telah melanggar surat pernyataan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kasatpol PP Iksan Kamis (05/01/2023) dan sangat jelas langgar Peraturan Daerah (Perda), diantaranya lokasi yang berdekatan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.

“Aroma korupsi sangat kental terasa di situ. Bayangkan sebuah bengkel Nyambi minol secara diam-diam dan sangat jelas berlokasi di area yang terlarang menurut aturan tapi bebas berjualan miras dan terkesan semua instansi yang berwenang malah diam dan lakukan pembiaran. Ada apa coba,” Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma saat dimintai tanggapannya via telepon, Jumat (06/012023).

Ia juga heran dengan dinas-dinas terkait yang terkesan berupaya membela-bela kegiatan peredaran miras yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada.

“Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP ini harusnya tegas. Kalau pelaku usaha jelas melanggar aturan Perda yah tindak tegas dong. Bukan diam atau terkesan abai. Malah belakangan saling lempar tanggung jawab,” terang Farid

Selain mendesak aparat penegak hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel untuk segera mengusut adanya aroma korupsi dalam pembiaran aktivitas penjualan miras oleh TK Gunung sari motor yang terang-terangan telah menyalahi aturan, Direktur PUKAT juga mendesak Penjabat Wali Kota Makassar segera membentuk tim terpadu yang bekerja untuk pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras).

Farid Mamma meminta dinas-dinas terkait untuk berhenti berakal-akalan hingga terkesan melempar bola atau berdalih tidak bisa berbuat apa-apa karena toko yang melanggar tersebut sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan RI OSS.

Padahal, lanjut Farid, kebijakan penjualan minuman beralkohol memiliki perizinan yang berjenjang. Izin itu bukan hanya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, tapi beberapa perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

“Berbeda dengan produk minuman pada umumnya, minuman beralkohol itu ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden nomor 74 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (2). Demikian juga dengan Perda Kota Makassar jelas sudah tegas itu. Jangan lagi diakal-akali,” ujar Farid

Sekedar diketahui, TK Gunung Sari Motor yang melanggar aturan dalam hal ini berlokasi dekat dengan sarana pendidikan, dan bersampingan dengan apotek Kimia Farma di Kota Makassar tampak bebas berjualan miras dan memberi anak dibawa umur.

Sementara dalam Perda Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maupun pada Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol telah dijelaskan poin-poin ketentuan larangan. Dimana aktivitas usaha berjualan miras tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Tak hanya Perda Kota Makassar yang menjelaskan tentang ketentuan larangan bagi pelaku usaha yang hendak berjualan miras, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tepatnya Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan a, b, dan c hanya dapat dijual pada Hotel, Bar dan Restoran yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Kemudian berlanjut pada Pasal 7 ayat 2 dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Tak hanya Perpres yang tegas terhadap pengendalian peredaran miras, dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tepatnya pada Pasal 14 ayat 1 juga disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, Bar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Lalu diperkuat lagi dengan Pasal 28 dalam Permendagri tersebut. Dimana dijelaskan bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

“Jadi mau jelaskan apalagi, aturan jelas dilanggar tapi terkesan dibiarkan. Ada kecurigaan setoran-setoran siluman masuk ke oknum-oknum tak bertanggung jawab. Saya kira ini patut diusut,” tegas Farid

spot_img

Headline

Populer

spot_img