MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penggagas RUU Masyarakat Adat di DPR RI, Luthfi A Mutty dibuat geram oleh surat edaran Pemprov Sulsel yang mengaitkan bencana alam dengan budaya berbau syirik di masyarakat.
Luthfi menganggap kalau surat edaran yang diteken Wakil Guburnur Andi Sudirman Sulaiman tersebut ngawur. “Menurut saya, surat edaran ini sangat ngawur,” kata Luthfi (12/10/2018).
Baca juga:
Pemprov Sulsel Dinilai Sudah terlalu Jauh Campuri Urusan Adat dan Kesyirikan
Anggota DPR RI Luthfi Mutty Sebut Surat Edaran Pemprov Sulsel Ngawur
Dia mengatakan, mengaitkan bencana alam dengan perbuatan syirik indikatornya tidak jelas. Dia menganggap kalau kekayaan adat istiadat dan budaya bisa punah jika semua aparat pemerintah berfikir seperti pejabat Pemprov Sulsel.
“Kekayaan adat istiadat dan budaya bisa punah jika semua pemerintah berpikir seperti ini. Padahal konstitusi kita dengan tegas menyebut bahwa budaya Indonesia adalah puncak-puncak dari budaya daerah,”
“Juga disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Baca: Pengamat Nilai Surat Edaran Wagub Tidak Mengacu pada Permenpan
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini juga mempertanyakan sejumlah adat di Sulsel apakah dipandang menyimpan atau tidak oleh Pemprov.
Termasuk yang dia pertanyakan Upacara Rambu Solo, Pagelaran Bissu, serta memilih Ammatoa di Kajang apakah dipersepsikan menyimpan atau tidak.
“Banyak lagi ritual-ritual tradisi adat istiadat yang terlalu panjang untuk disebutkan. Kesimpulan saya, surat itu potensial menimbulkan konflik horizontal,” pungkasnya.
Baca juga:
Diduga Karena Staf Belum Cekatan, Surat Edaran Wagub ‘Salah Alamat’
Berikut isi lengkap surat imbauan dari Pemprov Sulsel:
Berkaca pada fenomena bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai prilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai faktor pendorong Allah SWT memberi baik cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada perilaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Serta sebagai upaya responsif pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama.
Maka kami selaku pemerintah provinsi mengimbau agar:
1. Setiap kegiatan provinsi/kabupaten/kota untuk selalu memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama masyarakat setempat.
2. Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.
3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.
4. Segenap warga masyarakat untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan. Serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa.
5. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, buda dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan dan lainnya.