28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimKejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp15 M di Bidang Pidsus

Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp15 M di Bidang Pidsus

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulssl) berhasil menyelesaikan 56 penyidikan kasus di bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) di tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Febrytrianto saat menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2022 di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/12/2022).

“Penyidikan yang telah diselesaikan sebanyak 56 kegiatan,” katanya.

Untuk penyelidikan sendiri, Kejati Sulsel di bidang tindak pidana khusus sebanyak 97 kasus.

“Penyelidikan yang telah diselesaikan sebanyak 97 kegiatan,” bebernya.

Sementara pengembalian kerugian keuangan negara, pihak Kejati Sulsel berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp15.148.173.319.

“Rinciannnya berupa barang rampasan senilai Rp908.772.000, uang sitaan senilai Rp10.575.101.591, denda sebanyak Rp500.000.000, dan uang pengganti sebanyak

Rp3.164.299.728,” jelasnya.

Sementara untuk tindak pidana umum, Kejati Sulsel berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative justice sebanyak 125 perkara.

Di antaranya, KDRT 11 kasus, penganiayaan 62 kasus, penggelapan 3 kasus, pencurian 10, perbuatan tidak menyenangkan 8, penipuan 4, perlindungan anak 12.

Kemudian lalu lintas sebanyak 4 kasus, perusakan 2, penadahan 4, pencemaran nama baik 1, ITE 2, dan narkotika 2 kasus.

Adapun presentase di bidang tindak pidana umum yaitu SPDP yang ditangani sebanyak 7.626, diselesaikan sebanyak 6.456 dengan presentase 85,65%.

Selanjutnya untuk pratut yang ditangani 6.083, yang diseleaikan 5.513 dengan presentase 90,62%. Selanjutnya penuntutan yang ditangani sebanyak 4.971, diselesaikan 4.631 dengan presentase 93,16%. Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 4.310, diselesaikan 4.259 dengan presentase 98,81%.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulssl) berhasil menyelesaikan 56 penyidikan kasus di bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) di tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Febrytrianto saat menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2022 di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/12/2022).

“Penyidikan yang telah diselesaikan sebanyak 56 kegiatan,” katanya.

Untuk penyelidikan sendiri, Kejati Sulsel di bidang tindak pidana khusus sebanyak 97 kasus.

“Penyelidikan yang telah diselesaikan sebanyak 97 kegiatan,” bebernya.

Sementara pengembalian kerugian keuangan negara, pihak Kejati Sulsel berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp15.148.173.319.

“Rinciannnya berupa barang rampasan senilai Rp908.772.000, uang sitaan senilai Rp10.575.101.591, denda sebanyak Rp500.000.000, dan uang pengganti sebanyak

Rp3.164.299.728,” jelasnya.

Sementara untuk tindak pidana umum, Kejati Sulsel berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative justice sebanyak 125 perkara.

Di antaranya, KDRT 11 kasus, penganiayaan 62 kasus, penggelapan 3 kasus, pencurian 10, perbuatan tidak menyenangkan 8, penipuan 4, perlindungan anak 12.

Kemudian lalu lintas sebanyak 4 kasus, perusakan 2, penadahan 4, pencemaran nama baik 1, ITE 2, dan narkotika 2 kasus.

Adapun presentase di bidang tindak pidana umum yaitu SPDP yang ditangani sebanyak 7.626, diselesaikan sebanyak 6.456 dengan presentase 85,65%.

Selanjutnya untuk pratut yang ditangani 6.083, yang diseleaikan 5.513 dengan presentase 90,62%. Selanjutnya penuntutan yang ditangani sebanyak 4.971, diselesaikan 4.631 dengan presentase 93,16%. Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 4.310, diselesaikan 4.259 dengan presentase 98,81%.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img